Minggu, Mobile Sim tersedia di dua lokasi di Jakarta

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (-) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dari Polisi Metropolitan Jakarta menyediakan dua lokasi layanan Mobile SIM (Lisensi Mengemudi) untuk orang -orang yang ingin mengurus validitas persyaratan hukum untuk mengemudi, di Jakarta, Minggu.

Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini terbuka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi berikut:

Jakarta Timur : Jalan Raden Inten Kalimalang (di sebelah MCD Duren Sawit)

Jakarta Barat : Long Road (di sebelah indomaret keon jeruk)

Dokumen -dokumen yang harus dibawa ke Mobile SIM termasuk KTP dan SIM asli bersama dengan fotokopi, mengisi formulir aplikasi dan mengikuti tes medis di lokasi outlet.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan Sim A dan Sim C yang masih berlaku sementara untuk pemegang SIM yang masa validitasnya telah digunakan untuk mengirimkan permintaan SIM baru di Satpas Sim Daan Mogot, Jakarta Barat.

Periode validitas SIM sekarang dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal kelahiran pemilik.

Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitan, bukan tanggal kelahiran pemohon.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan nomor PP 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif untuk jenis pendapatan negara bagian non -taks (PNBP) yang berlaku untuk polisi nasional adalah RP. 80.000 untuk SIM A Extension dan RP. 75.000 untuk ekstensi Sim C.

Selain biaya -biaya ini, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti tes psikologis RP. 60.000 dan tes medis RP. 35.000.

Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang valid akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 Paragraf 2 Hukum Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan transportasi.

Sanksi maksimum yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimum satu bulan atau denda maksimum RP. 250.000.

Baca Juga: Jumat, Sim Seluler Tersedia di Lima Lokasi Jakarta

Baca Juga: Layanan Sim Seluler Tersedia di lima lokasi DKI Jakarta pada hari Rabu

Baca Juga: Selasa, Layanan Sim Seluler tersedia di lima lokasi DKI Jakarta

Reporter: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Hak Cipta © antara 2025

RakyatPos Irian

Berita Terkait

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta
Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK
KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya
Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya
Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?
Fenomena langka Blue Moon pada 31 Mei bisa disaksikan dari Indonesia, perhatikan waktunya
Berita Terkini, Berita Terkini di Indonesia dan Dunia | tempo.co
Ikatan Keluarga Minang Nilai Klarifikasi Abu Janda Malah Memperluas Isu Intoleransi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:35 WIB

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?

Berita Terbaru

Berita

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:29 WIB