Jakarta (-) – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memberikan briefing kepada 196 pekerja migran ilegal Indonesia yang dideportasi dari Malaysia melalui pelabuhan Dumai, Riau, pada hari Sabtu (31/5).
Ratusan warga negara Indonesia dideportasi oleh otoritas Malaysia karena mereka pergi untuk pekerjaan non -prosedural, melebihi periode izin tempat tinggal (memperpanjang)Sakit, sampai tersandung pada masalah hukum, menurut pernyataan tertulis dari Kementerian P2MI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama kunjungannya disertai oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, Menteri Karding mengingatkan pentingnya pergi bekerja di luar negeri dengan cara prosedural atau hukum.
“Mengapa kejadian ini menimpa saudara -saudari ini, itu karena saudara -saudari pada waktu itu berangkat kerja bukan melalui prosedur yang ada,” kata Karding kepada pekerja migran ilegal.
Dia menjelaskan bahwa prosedur pemangkasan untuk berangkat kerja di luar negeri secara prosedural dilakukan saat ini. Dengan demikian, calon pekerja migran Indonesia dapat dengan cepat pergi ke luar negeri dengan aman untuk menghindari jalan pintas melalui broker yang dapat membahayakan diri mereka sendiri.
“Misalnya, hal yang benar adalah ini, ada PT, ada kontrak kerja, ada visa kerja, ada izin untuk orang tua atau wali,” kata Menteri Karding.
Dia juga mengimbau calon pekerja migran untuk tidak mudah percaya bahwa informasi yang beredar di media sosial tentang lowongan pekerjaan di luar negeri dengan iming -iming gaji besar.
Karding bertanya kepada orang -orang Indonesia yang tertarik untuk bekerja di luar negeri untuk mengakses media sosial atau situs web resmi Kementerian P2MI yang memfasilitasi lowongan pekerjaan di luar negeri secara legal.
“Untuk prosedur, silakan kunjungi kantor pekerja migran Indonesia di distrik atau kantor BP3MI di tingkat regional atau langsung hubungi kantor pusat atau ke kantor tenaga kerja yang ada,” katanya.
Selain itu, Karding meminta pekerja migran yang dideportasi untuk membantu pemerintah bersosialisasi informasi kepada keluarga atau teman terdekat untuk pergi bekerja di luar negeri secara legal agar aman dan terlindungi.
“Tolong bantu keluarganya di desa, yang ingin pergi bekerja di luar negeri, diberitahu, itu wajib melalui prosedural. Bantu pemerintah sehingga tidak terjadi sama seperti Anda,” ia mengajukan banding.
Sementara itu, Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan harapannya bahwa calon pekerja migran yang akan pergi ke luar negeri melalui Riau dapat memastikan legalitas mereka.
“Kami berharap Riau adalah pintu gerbang untuk semua kegiatan di luar negeri, terutama ke Malaysia,” kata Gubernur Abdul Wahid.
Dia juga mengungkapkan bahwa banyak pekerja migran Indonesia non -prosedural mengklaim tidak tahu bagaimana persyaratan dan manajemen dokumen untuk bekerja di luar negeri.
“Rata-rata di RIAU ada juga banyak pekerja migran non-prosedural. Mengapa? Karena mereka lebih dekat ke sini. Jadi ini mungkin teman ini (ditemukan ilegal) karena tidak tahu bagaimana cara mengurus mekanisme tenaga kerja sehingga tidak ada prosedural,” kata Abdul Wahid.
Reporter: Yashinta Difa
Editor: Hisar Sitanggang
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










