“Deklarasi Gerakan Bersama untuk Pemberantasan TPPO dan kepergian PMI ilegal dilakukan dalam upaya untuk melindungi masyarakat, terutama di Lampung,”
BANLARLAMPUNG (-) – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding bersama dengan Polisi Regional Lampung dan lembaga -lembaga terkait lainnya melakukan deklarasi anti -kriminal dari tindakan kriminal perdagangan manusia (TPPO) dan penempatan ilegal pekerja migran Indonesonia (PMI).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Deklarasi gerakan bersama untuk pemberantasan TPPO dan kepergian PMI ilegal dilakukan dalam upaya untuk melindungi masyarakat, terutama di Lampung,” kata Menteri Karding, ketika memberikan informasi kepada kru media, di markas polisi daerah Lampung, Jumat.
Menurutnya, deklarasi ini penting karena provinsi Lampung adalah provinsi kelima di Indonesia dengan jumlah terbesar keberangkatan PMI.
“Kami berbicara tentang data, tahun lalu Lampung mengirim 81 ribu orang PMI dan salah satunya adalah mencegah keberangkatan ilegal,” katanya.
Dia juga menekankan bahwa penempatan ilegal TPPO dan PMI terjadi karena pekerja migran yang berangkat secara non-prosedural.
“Tidak ada TPPO jika semua PMI berangkat secara prosedural atau legal. Karena sumber utama oleh data keberangkatan non -prosedural atau ilegal adalah awal dari TPPO dan pelanggaran hak asasi manusia PMI di luar sana,” katanya.
Oleh karena itu, bersama dengan Kepala Kepolisian Regional Lampung, Danrem 043 Garuda Hitam, Forum Koordinasi Kepemimpinan Regional (Forkopimda) dan para pemimpin masyarakat yang diumumkan bersama dalam upaya anti -TPPO dan penempatan ilegal PMI.
“Jadi kami menginginkan tim khusus ke desa, terutama di kantong PMI sehingga mereka meninggalkan secara prosedural. Tetapi untuk pencegahan di polisi nasional ada juga gugus tugas, di Menkopolkam ada juga meja khusus untuk menangani TPPO dan pelindung PMI dan dalam pelayanan kami ada juga tim reaksi cepat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Regional Lampung, Inspektur Jenderal Helmy Santika mengatakan, dalam upaya pendidikan dan sosialisasi di masa depan sehingga orang yang ingin bekerja di luar negeri berangkat secara prosedural atau resmi akan diucapkan.
“Polisi akan memperkuat pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama calon pekerja migran, untuk lebih memahami jalur hukum dan aman untuk bekerja di luar negeri,” katanya.
Kepala Kepolisian Regional Lampung mengungkapkan bahwa di Lampung Regional Police juga telah membentuk Gugus Tugas TPPO (Satuan Tugas), yang telah berhasil mengungkap 44 kasus TPPO sejak 2022, dengan 84 korban.
“Di mana rata -rata korban adalah wanita. Tentunya kasus TPPO tidak mungkin dilakukan tanpa kerja sama semua pihak, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan yang relevan,” kata Kapolda.
Dia juga menekankan bahwa kepergian PMI non-prosedural harus ditekan, terutama di Lampung dengan mendorong masyarakat untuk menggunakan saluran resmi untuk bekerja di luar negeri.
“Langkah deklarasi ini diharapkan menjadi bagian dari komitmen kami dalam melindungi hak -hak pekerja migran Indonesia dan mencegah jatuhnya perdagangan manusia, yang telah banyak karena pengawasan yang lemah di tingkat akar rumput,” katanya.
Reporter: Dian Hadiyatna
Editor: Agus Setiawan
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










