Masih ada banyak tanah yang bersertifikat atau kepemilikan lahan tidak jelas bahwa itu dapat memicu konflik perselisihan dan saling menggugat di masyarakat
Kendari (-) – Menteri Perencanaan Agraria dan Tata Ruang (ATR) dari Badan Tanah Nasional (BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara (Sulawesi Tenggara) untuk membantu BPN mempercepat sertifikasi lahan di mana status kepemilikan masih tumpang tindih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nusron Wahid ketika bertemu di Kendari pada hari Rabu, menyampaikan permintaan untuk membantu proses sertifikasi karena masih ada banyak tanah masyarakat bersertifikat, tetapi batas tanah belum jelas karena menggunakan sertifikat KW 4,5,6 yang diterbitkan antara periode 1961 hingga 1997.
Menurutnya, masih ada banyak tanah bersertifikat atau kepemilikan tanah tidak jelas bahwa itu dapat memicu konflik perselisihan dan tuduhan timbal balik di masyarakat.
“Kepada Bupati dan Walikota, kami meminta bantuan, lalu silakan sampaikan kepada Lurah masing -masing untuk membantu BPN memperbarui sertifikat tanah mereka lagi,” kata Nusron.
Baca Juga: Pemerintah Kota Kediri menekankan pentingnya sertifikat halal untuk aktor bisnis
Dia menjelaskan, masalah tanah belum disertifikasi dan lahan yang tumpang tindih memang merupakan masalah umum yang sering ditemui oleh BPN ketika ada perselisihan di masyarakat.
Perselisihan tanah yang terjadi antara masyarakat, dengan sektor swasta dan bahkan kepemilikan tanah yang tumpang tindih dengan sertifikat dengan pemerintah daerah.
Ini, kata Nusron, juga diperburuk ketika resolusi sengketa tanah tidak optimal karena pengelolaan sertifikasi lahan yang lambat. Bahkan masalahnya sering menghambat investasi di daerah tersebut.
“Karena sejarah publikasi sengketa tanah sangat tergantung pada sejarah tanah. Di Indonesia dan di dunia mana pun karena sejarah sudah menjadi perselisihan,” kata Nusron.
Dia juga menyampaikan bahwa reformasi agraria belum optimal dan transfer fungsi tanah seperti hutan dan sawah yang tidak terkendali juga merupakan penyebab lain dalam perselisihan tanah.
Baca Juga: Sertifikat Kai Palembang sebesar 2,2 juta meter persegi tanah untuk 2024
Untuk alasan ini, dalam menyelesaikan perselisihan tanah ada kebutuhan untuk kerja sama pemerintah daerah dengan BPN di setiap wilayah untuk memastikan kepastian hukum penggunaan spasial.
Nusron menyampaikan upaya tersebut sehingga tanah di Sulawesi tenggara yang belum terdaftar atau kepemilikan yang tidak jelas untuk segera disertifikasi.
“Karena masalah tanah ini, poin utamanya adalah bagaimana kami mengamankan aset milik negara, bukan untuk bertentangan dengan masyarakat,” kata Nusron.
Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menambahkan bahwa untuk memfasilitasi proses sertifikasi tanah, partainya akan membantu memfasilitasi kebutuhan BPN jika terjadi kesulitan teknis di lapangan.
“Saya meminta teman -teman di daerah untuk tidak menyelesaikan sertifikat tanah karena ada juga di komunitas yang menggunakan masalah seperti ini. Karena saya ingin kita menyelesaikan masalah bukan bagian dari masalah,” katanya.
Baca Juga: Akta Otentik Pemalsuan Menghadirkan Saksi Pakar Al Azhar University
Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra/Ari
Editor: Sambas
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










