Kendari (-) – Menteri Perencanaan Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Tanah Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan sebanyak 10 distrik dan kota -kota di wilayah provinsi Sulawesi tenggara (Sulawesi tenggara) belum memperbarui Rencana Spasial Regional (RTRW).
Nusron Wahid ketika bertemu di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu mengatakan bahwa 10 distrik dan kota, yaitu Kabupaten Wakatobi, Buton Utara (Butur), Muna, Buton, Konawe Utara (Konut), Konawe, Kolaka Utara (Kolut), dan Kota Bombana, dan Kota Kendari, Kendari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu, ada juga satu area yang diketahui belum memiliki RTRW, yaitu Kabupaten Buton Selatan (Busel),” kata Nusron Wahid saat menghadiri pertemuan koordinasi kebijakan tanah dan spasial yang terjadi di Ruang Pola Kantor Gubernur Tenggara, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian RTRW dan RDTR
Dia menekankan bahwa pemerintah pusat siap mendukung percepatan persiapan dan penyesuaian RTRW di semua wilayah, termasuk melalui bantuan teknis.
“Kami mendorong daerah untuk segera menyesuaikan RTRW. Pemerintah pusat siap membantu, karena ini menyangkut kepastian hukum, daya tarik investasi, dan kepentingan pembangunan nasional secara keseluruhan,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa dampak RTRW yang belum diperbarui tidak hanya dapat menghambat perkembangan, tetapi juga dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara rencana dan kenyataan penggunaan ruang itu sendiri.
Nusron Wahid mengungkapkan bahwa RTRW ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga merupakan pedoman utama dalam pengembangan wilayah, investasi, dan persiapan kebijakan pembangunan yang akan diambil nanti.
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan Revisi RTRW untuk mengembangkan pemanfaatan ruang laut
“Jika tidak diperbarui, itu dapat menghambat banyak hal, termasuk investasi,” kata Nusron Wahid.
Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










