Kami ingin menekankan bahwa reformasi TKDN bukan karena pembicaraan, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan. Kami sudah mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum dinamika yang telah berkembang belakangan ini
Jakarta (-) -menter of Industry (Menperin) Agus Gumiwang Kartasmita menyatakan, reformasi tingkat komponen domestik (TKDN) yang dilakukan oleh partainya bukanlah kebijakan yang terburu-buru atau karena tekanan dari negara lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin menekankan bahwa reformasi TKDN bukan karena mereka banyak bicara, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan. Kami sudah mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum dinamika yang telah berkembang belakangan ini,” kata Menteri Industri dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada hari Minggu.
Menteri Industri mengatakan bahwa reformasi TKDN adalah bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memperkuat industri nasional melalui peningkatan penggunaan produk domestik. Kebijakan ini juga sejalan dengan arah presiden untuk memperdalam struktur industri dan meningkatkan daya saing nasional.
“Kementerian Industri telah melakukan evaluasi komprehensif tentang implementasi TKDN sejauh ini. Reformasi ini bertujuan untuk membuat kebijakan lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pemain industri dalam negeri,” katanya.
Agus mengatakan bahwa pemerintah akan terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam implementasi reformasi ini sehingga implementasinya efektif dan tepat sasaran.
Selain itu, ia mengatakan peraturan presiden (Perpres) nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa (PBJ) dari pemerintah yang baru dikeluarkan menekankan pentingnya kebijakan TKDN untuk industri dalam negeri.
Peraturan ini merupakan dasar hukum yang memperkuat arah baru kebijakan TKDN, termasuk meningkatkan mekanisme verifikasi, insentif bagi pemain industri, dan memperkuat pengawasan untuk mendorong komitmen untuk menggunakan produk domestik di berbagai sektor.
Dengan langkah ini, ia optimis bahwa ia dapat mempercepat kemandirian industri nasional dan memperkuat ekosistem manufaktur dalam negeri.
Kementerian Industri dan Perusahaan Industri juga menghargai munculnya empat sub -Par baru dalam Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025, yang mengatur urutan prioritas untuk pengeluaran pemerintah dan Bumn/BUMD. Dalam peraturan baru ini, pemerintah memprioritaskan dan wajib membeli produk TKDN atau PDN dibandingkan dengan produk impor.
Urutan prioritas pengeluaran pemerintah untuk produk TKDN dan PDN sesuai dengan Pasal 66 Perpres No. 46 tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Jika ada produk yang dirangkum oleh TKDN dan BMP (bobot manfaat perusahaan) skor lebih dari 40 persen, lalu apa yang dapat dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang memiliki TKDN di atas 25 persen.
2. Jika tidak ada produk yang memiliki jumlah skor TKDN dan BMP di atas 40 persen, tetapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen dapat dibeli oleh pemerintah melalui PBJ pemerintah.
3. Jika tidak ada produk TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah dapat membeli produk yang memiliki TKDN lebih rendah dari 25 persen.
4. Jika tidak ada produk yang disertifikasi TKDN, pemerintah dapat membeli PDN yang dicatat dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Baca Juga: Menperin Panggil Masalah Presiden Baru Tentang Tkdnio Memperkuat Aturan Lama
Baca Juga: Menperin: TKDN Reform Speeds Certificate Management
Baca Juga: Pemerintah mengeluarkan peraturan TKDN baru, setidaknya 25 persen
Reporter: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Ahmad Buchori
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










