JAKARTA (-) – Polda Metro Jaya dan Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) berkoordinasi untuk melacak saham atau uang yang diinvestasikan oleh para korban di situs investasi fiktif yang dibuat oleh tersangka dengan inisial YCF dan SP.
Polisi Regional Metro Jaya Doursiber Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu di Jakarta pada hari Jumat mengatakan bahwa uang yang diinvestasikan oleh para korban masih dalam bentuk aset crypto sehingga mereka membutuhkan kerja sama dengan Interpol untuk melacak jejak saham.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, semua akun perusahaan (investasi menonjol), ketika menerima uang dari korban segera dikonversi menjadi aset crypto dan dikirim ke beberapa pertukaran di luar negeri. Ini masih membutuhkan bantuan dari pihak terkait, termasuk Interpol,” kata Roberto.
Mode penipuan dalam jaringan (scammer online) yang dilakukan oleh YCF dan SC dengan membuat situs web fiktif (situs web) yang mencerminkan situasi nyata pasar saham untuk menipu para korban untuk berinvestasi di situs.
Roberto mengatakan para korban dapat melihat naik turunnya harga saham dan bahkan bitcoin (untuk transaksi crypto) di situs tersebut sehingga para korban lebih percaya.
Baca juga: Marak Fraud Online, OJK tidak memperhatikan 2L sebelum berinvestasi
Baca Juga: Ketahuilah BAGAIMANA TPPO SCAMMING SYCMING SYSYCH
“Misalnya Bitcoin adalah nilai rupiah atau nilai dolar. Ini sama dengan aplikasi lain yang ditampilkan. Sekarang inilah yang membuat para korban merasa percaya diri,” kata Roberto.
Selain itu, ketika memasuki situs stok fiktif, para korban juga diarahkan melalui konferensi video oleh seseorang yang tampak nyata, tetapi tampaknya itu adalah kecerdasan buatan (AI).
Laporan para korban yang masuk, termasuk di Polisi Metropolitan Jakarta, kerugian delapan korban mencapai lebih dari Rp18,3 miliar.
“Saat ini ada tiga laporan polisi yang diidentifikasi di polisi Jakarta, maka ada juga tambahan dari tiga petugas polisi. Lalu ada dari polisi regional Java Timur dan polisi regional DIY, masing -masing,” kata Roberto.
Untuk tindakan dua pelaku yang dituduhkan oleh Pasal 45 paragraf 1 Jo. Pasal 28 Paragraf 1 dari Hukum Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga: Penipuan Online, Aktor Membuat Rujukan Situs Pasar Saham “Realtime“
Baca Juga: Polisi Membongkar Penipuan di Jaringan Dengan Mode Perdagangan Saham
Tersangka juga didakwa berdasarkan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Hukum Nomor 8 tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan pencucian uang (TPPU).
Reporter: Redemplus elyonai berisiko syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










