Praktek perantara tidak hanya membahayakan pencari kerja, tetapi juga melemahkan daya saing industri nasional. Kita harus menghentikan ini bersama.
Jakarta (-) – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menekankan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik perantara dalam proses perekrutan tenaga kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Praktek perantara tidak hanya membahayakan pencari kerja, tetapi juga melemahkan daya saing industri nasional. Ini harus dihentikan bersama,” kata Menaker Yassierli seperti dikutip dari pernyataan resmi di Jakarta pada hari Kamis.
Selain itu, Menaker mengungkapkan bahwa partainya telah menerima banyak laporan dari publik yang terkait dengan pungutan ilegal dan manipulasi informasi pekerjaan oleh orang -orang yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah pencegahan, Menaker mengatakan pemerintah telah mengeluarkan peraturan presiden nomor 57 tahun 2023 yang mengharuskan lowongan pekerjaan membuka dengan cara yang terbuka dan transparan melalui platform siap -untuk -DO.
Selain itu, Yassierli juga mendorong penggunaan digitalisasi dalam proses perekrutan menjadi lebih efisien, objektif, dan bebas dari intervensi pihak ketiga.
Dia menekankan pentingnya etika dan profesionalisme perusahaan dan lembaga distribusi tenaga kerja dalam melaksanakan tugas mereka.
“Ini bukan hanya masalah regulasi, tetapi masalah integritas dan tanggung jawab bersama kami,” kata Yassierli.
Sejalan dengan Menaker, Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja dan Kesehatan (K3) Kementerian Tenaga Kerja Fahrurozi menilai bahwa perantara tenaga kerja bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk eksploitasi hak -hak dasar pencari kerja.
“Keberadaan perantara adalah bentuk ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk melindungi warganya, terutama dalam mendapatkan akses ke pekerjaan yang layak,” kata Fahrurozi.
Dalam hal industri, manajer umum Pt Megalopolis Manunggal Industrial Development (MMID) dari MM2100 Darwoto Industrial Estate, menghargai langkah -langkah yang diambil oleh Kementerian Tenaga Kerja bersama dengan para pemangku kepentingan dalam upaya untuk memberantas praktik tenaga kerja.
“Ini adalah momentum bagi kami untuk membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak yang rentan terhadap praktik perantara,” kata Darwoto.
Baca Juga: Kemnaker Menerapkan sistem online untuk memberantas pekerja migran
Baca Juga: Menaker: Perekrutan Tenaga Kerja Harus Terbuka dan Bebas Pemerasan
Reporter: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










