Mahkamah Konstitusi mulai mengambil 11 kasus tes formal dan materi untuk hukum TNI

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (-) – Pengadilan Konstitusi mulai mendengar sebanyak 11 kasus uji formal dan tes material Hukum nomor 3 tahun 2025 tentang amandemen hukum nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Hukum TNI).

Sebanyak 11 kasus diadili dalam tiga panel hakim konstitusional di gedung MK RI, Jakarta, Jumat, mulai pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persidangan perdana ini diadakan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Hakim Agung Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah mencoba nomor kasus 56/puu-xxiii/2025, 57/puu-xxiii/2025, 68/puu-xxiii/2025, dan 75/puU-xxiii/2025.

Kasus nomor 56 diminta oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Tariq Qudsi al Fahd.

Kasus nomor 57 diajukan oleh tiga mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negara Bagian Sunan Ampel di Surabaya, Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto. Namun, dalam persidangan, para pemohon menyatakan bahwa mereka menarik permintaan mereka.

Kasus nomor 68 dicatat sebagaimana diminta oleh advokat, konsultan hukum, dan siswa, yaitu Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria.

Kasus nomor 75 diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Gadjah Mada, Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasia Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Konstitusi Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani Nomor Kasus 45/PuU-XXIII/2025, 55/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, dan 79/79/2025, 69/PUU-202.

Kasus Nomor 45 diminta oleh tujuh mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Indonesia, Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiartar Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.ANDIAR.

Kasus nomor 55 diajukan oleh karyawan swasta Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.

Kasus nomor 69 diminta oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Padjadjaran, Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.

Kasus nomor 79 dicatat dengan pemohon yang adalah seorang mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, yaitu Endrianto Bayu Setiawan, Raditya Nur Sya'bani, Felix Rafiansyah affandi, Dinda Rahmalia, MuHammad Teguh Pebian, Andrean, dan dan Dinda Rahmalia.

Sementara itu, panel panel yang dipimpin oleh hakim konstitusional Arief Hidaya bersama dengan keadilan konstitusional enny nurbaningsih dan Anwar Usman mencoba kasus kasus 58/puu-xxiii/2025, 66/puu-xxiii/2025, dan 74/puu-xxiii/2025.

Kasus Nomor 58 diminta oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Humaniora di Universitas Putera Batam Hidayatuddin dan mahasiswa Fakultas Teknik Informatika Negara Bagian Politeknik Batam Respati Hadinata.

Pelamar dalam kasus nomor 66 adalah mahasiswa dari program Master University
Indonesia, yaitu Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin.

Pemohon nomor 74 diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Abdur Rahman Aufklarung, Satrio Anggito Abimanyu, Irsyad Zainul Mutaqin, dan Bagus Putra Handika Pradana.

Persidangan pendahuluan diadakan sekitar dua jam. Setelah mendengarkan poin permintaan, setiap hakim konstitusional di setiap panel juga memberikan masukan kepada pelamar.

Selain sebelas kasus ini, masih ada kasus lain yang terkait dengan undang-undang TNI baru yang belum diadili oleh pengadilan, seperti nomor kasus 81/puu-xxiii/2025 yang diajukan oleh Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Inisiatif Komunitas Partisipatif untuk Transisi Keadilan (Imparsial), Konta, dan Aktivis.

Kemudian, nomor kasus 82/PUU-XXIII/2025 yang diminta oleh siswa FH UGM belum diadili, sementara permintaan yang diajukan oleh individu atas nama Mohammad Arijal Aqil et al belum terdaftar oleh pengadilan.

Baca Juga: Pelamar untuk Pengujian Formal dan Material Hukum TNI di Mahkamah Konstitusi semakin meningkat

Baca Juga: Ketua KIP menanggapi file hukum TNI tidak dapat mengakses

Reporter: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Hak Cipta © antara 2025

RakyatPos Irian

Berita Terkait

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta
Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK
KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya
Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya
Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?
Fenomena langka Blue Moon pada 31 Mei bisa disaksikan dari Indonesia, perhatikan waktunya
Berita Terkini, Berita Terkini di Indonesia dan Dunia | tempo.co
Ikatan Keluarga Minang Nilai Klarifikasi Abu Janda Malah Memperluas Isu Intoleransi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:35 WIB

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?

Berita Terbaru

Berita

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:29 WIB