Jakarta (-) – Pengadilan Konstitusi mulai mendengar sebanyak 11 kasus uji formal dan tes material Hukum nomor 3 tahun 2025 tentang amandemen hukum nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Hukum TNI).
Sebanyak 11 kasus diadili dalam tiga panel hakim konstitusional di gedung MK RI, Jakarta, Jumat, mulai pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persidangan perdana ini diadakan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Hakim Agung Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah mencoba nomor kasus 56/puu-xxiii/2025, 57/puu-xxiii/2025, 68/puu-xxiii/2025, dan 75/puU-xxiii/2025.
Kasus nomor 56 diminta oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Tariq Qudsi al Fahd.
Kasus nomor 57 diajukan oleh tiga mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negara Bagian Sunan Ampel di Surabaya, Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto. Namun, dalam persidangan, para pemohon menyatakan bahwa mereka menarik permintaan mereka.
Kasus nomor 68 dicatat sebagaimana diminta oleh advokat, konsultan hukum, dan siswa, yaitu Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria.
Kasus nomor 75 diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Gadjah Mada, Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasia Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Konstitusi Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani Nomor Kasus 45/PuU-XXIII/2025, 55/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, dan 79/79/2025, 69/PUU-202.
Kasus Nomor 45 diminta oleh tujuh mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Indonesia, Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiartar Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.ANDIAR.
Kasus nomor 55 diajukan oleh karyawan swasta Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
Kasus nomor 69 diminta oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Padjadjaran, Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.
Kasus nomor 79 dicatat dengan pemohon yang adalah seorang mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, yaitu Endrianto Bayu Setiawan, Raditya Nur Sya'bani, Felix Rafiansyah affandi, Dinda Rahmalia, MuHammad Teguh Pebian, Andrean, dan dan Dinda Rahmalia.
Sementara itu, panel panel yang dipimpin oleh hakim konstitusional Arief Hidaya bersama dengan keadilan konstitusional enny nurbaningsih dan Anwar Usman mencoba kasus kasus 58/puu-xxiii/2025, 66/puu-xxiii/2025, dan 74/puu-xxiii/2025.
Kasus Nomor 58 diminta oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Humaniora di Universitas Putera Batam Hidayatuddin dan mahasiswa Fakultas Teknik Informatika Negara Bagian Politeknik Batam Respati Hadinata.
Pelamar dalam kasus nomor 66 adalah mahasiswa dari program Master University
Indonesia, yaitu Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin.
Pemohon nomor 74 diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Abdur Rahman Aufklarung, Satrio Anggito Abimanyu, Irsyad Zainul Mutaqin, dan Bagus Putra Handika Pradana.
Persidangan pendahuluan diadakan sekitar dua jam. Setelah mendengarkan poin permintaan, setiap hakim konstitusional di setiap panel juga memberikan masukan kepada pelamar.
Selain sebelas kasus ini, masih ada kasus lain yang terkait dengan undang-undang TNI baru yang belum diadili oleh pengadilan, seperti nomor kasus 81/puu-xxiii/2025 yang diajukan oleh Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Inisiatif Komunitas Partisipatif untuk Transisi Keadilan (Imparsial), Konta, dan Aktivis.
Kemudian, nomor kasus 82/PUU-XXIII/2025 yang diminta oleh siswa FH UGM belum diadili, sementara permintaan yang diajukan oleh individu atas nama Mohammad Arijal Aqil et al belum terdaftar oleh pengadilan.
Baca Juga: Pelamar untuk Pengujian Formal dan Material Hukum TNI di Mahkamah Konstitusi semakin meningkat
Baca Juga: Ketua KIP menanggapi file hukum TNI tidak dapat mengakses
Reporter: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










