Jakarta (-) – The Deposit Insurance Corporation (LPS) mencatat bahwa jumlah akun pelanggan bank komersial yang dijamin oleh semua deposito (setoran nominal hingga RP2 miliar) mencapai 621,80 juta akun atau 99,94 persen dari total akun pada April 2025.
Sementara jumlah akun pelanggan yang dijamin oleh semua setoran di Bank Ekonomi Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) mencapai 99,98 persen dari total akun atau setara dengan 15,66 juta akun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Cakupan setoran perbankan masih dipertahankan pada tingkat yang memadai,” kata ketua dewan komisaris LPS Purbaya Yudhi Sadewa selama konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa.
Purbaya mengatakan, tingkat cakupan jaminan setoran pelanggan secara konsisten di atas mandat undang -undang LPS yang setidaknya 90 persen dari total pelanggan bank.
Tingkat pertanggungan juga di atas 80 persen yang merupakan tingkat cakupan yang memadai menurut pedoman Asosiasi Asosiasi Deposito Internasional (IADI).
Baca Juga: LPS: Penurunan suku bunga pasar cukup terbuka setelah bi-rate dipangkas
“Jadi, kami (cakupan deposito pelanggan bank) jauh di atas standar internasional,” kata Purbaya.
LPS telah memutuskan untuk mengurangi tingkat bunga jaminan setoran dalam Rupiah di bank komersial dan BPR/S pada 25 titik dasar. Sementara tingkat jaminan penghematan dalam valuta asing (valuta asing) di bank komersial diputuskan untuk dipertahankan.
Deposit Rupiah TBP di bank komersial adalah 4,00 persen dan TBP deposito rupiah di BPR/S yang 6,50 persen. Sedangkan untuk setoran valuta asing TBP di bank komersial adalah 2,25 persen. TBP akan berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2025.
TBP adalah batas maksimum suku bunga setoran sehingga produk tabungan yang dimiliki oleh pelanggan perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria untuk program jaminan setoran. Sesuai dengan mandat undang -undang, LPS menjamin bahwa setiap rekening deposito pelanggan dengan RP2 miliar per pelanggan per bank.
LPS juga mengajukan banding bahwa bank secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada pelanggan dan calon pelanggan mengenai jumlah suku bunga jaminan saat ini.
Ini dilakukan, antara lain, melalui penempatan informasi tentang tingkat bunga jaminan dengan di kantor bank, suatu area yang mudah diketahui oleh pelanggan, media informasi, serta semua saluran komunikasi bank.
Baca Juga: LPS membantu meningkatkan kinerja BPR/BPRS melalui transformasi digital
Selain itu, dalam upaya untuk meningkatkan perlindungan dana pelanggan dan mempertahankan kepercayaan para deposan, LPS mengajukan banding bahwa Bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga jaminan setoran yang disebutkan dalam kegiatan pengumpulan dana.
Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya, bank juga diminta untuk terus mematuhi ketentuan peraturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Manajemen Likuiditas oleh Bank Indonesia (BI).
Reporter: Rizka Khaerunnisa
Editor: Adi Lazuardi
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










