Liburan akhir pekan ini dapat digunakan untuk merawat sim dalam sim seluler

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (-) – Liburan akhir pekan ini yang dapat Anda gunakan untuk berbagai kegiatan atau kegiatan, termasuk memperpanjang periode validitas SIM (SIM) sebelum periode validitas berakhir.

— dengan ini, Direktorat Lalu Lintas Polisi Metro Jaya menyediakan layanan SIM seluler di lima lokasi Jakarta pada hari Sabtu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya (Twitter), layanan ini terletak di:

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area Parkir Arion Mall Jalan Pemuda Rawamangun

Jakarta Tengah: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Mal Citraland

Outlet SIM dibuka pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan dilayani di fasilitas SIM seluler ini, masyarakat harus menyiapkan dan menyelesaikan persyaratan yang diperlukan dan biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan ini, yaitu fotokopi KTP yang masih valid, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti tes psikologis.

Layanan mobil sim seluler ini, hanya dapat memperpanjang sim yang masih berlaku untuk grup tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.

Baca juga: Rekam, ini adalah daftar lokasi penempatan kamera etle di Jakarta

Baca Juga: Tes Emisi di Kendaraan dan Karyawan Operasional Jakarta Pusat

Untuk SIM yang telah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat permintaan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh polisi.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang pendapatan negara non -taks adalah Rp. 80.000 untuk SIM A Extension dan RP. 75.000 untuk Sim C.

Adapun jenis SIM B, itu tidak dapat diperpanjang oleh periode validitas pada layanan SIM seluler, tetapi harus diperpanjang di Kantor Unit Pengorganisasian Administrasi SIM (SATPAS) karena perbedaan dalam penjatahan dokumen.

Dokumen SIM B dimaksudkan untuk kendaraan yang beratnya lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Hak Cipta © antara 2025

RakyatPos Irian

Berita Terkait

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta
Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK
KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya
Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya
Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?
Fenomena langka Blue Moon pada 31 Mei bisa disaksikan dari Indonesia, perhatikan waktunya
Berita Terkini, Berita Terkini di Indonesia dan Dunia | tempo.co
Ikatan Keluarga Minang Nilai Klarifikasi Abu Janda Malah Memperluas Isu Intoleransi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:35 WIB

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?

Berita Terbaru

Berita

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:29 WIB