JAKARTA (-) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan lisensi perjalanan (SIM) di lima lokasi di Jakarta, untuk membantu penduduk dalam memperpanjang periode validitas dari persyaratan hukum mengemudi, Sabtu dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Sebagai informasi di akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, yang terlihat di Jakarta pada hari Sabtu, layanan ini ada di:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Tengah: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Mal Citraland
Untuk dapat mengakses dan dilayani di fasilitas SIM seluler ini, masyarakat harus menyiapkan dan menyelesaikan persyaratan yang diperlukan dan biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Baca Juga: Dokumen Diperlukan untuk Memperluas Periode Validitas Sim
Persyaratannya adalah, fotokopi KTP yang masih valid, maka fisik dan fotokopi SIM lama, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologis. Layanan mobil sim seluler ini, hanya dapat memperpanjang sim yang masih berlaku untuk grup tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Untuk SIM yang telah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat permintaan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh polisi. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang pendapatan negara non -taks adalah Rp. 80.000 untuk SIM A Extension dan RP. 75.000 untuk Sim C.
Adapun jenis SIM B, itu tidak dapat diperpanjang oleh periode validitas pada layanan SIM seluler, tetapi harus diperpanjang di Kantor Unit Pengorganisasian Administrasi SIM (SATPAS) karena perbedaan dalam penjatahan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri dimaksudkan untuk kendaraan yang beratnya lebih dari 3,5 ton.
Reporter: Redemplus elyonai berisiko syukur
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










