KPK Panggilan Wakil Ketua Kadin untuk menyaksikan kasus izin PLTU Cirebon

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (-) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wakil ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dalam pengembangan profesional Heru Dewanto (HD) sebagai saksi untuk kasus penyuapan dari 2 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Cirebon, Java barat.

“Pemeriksaan dilakukan di KPK Red and White Building atas nama HD, sektor swasta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada hari Rabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi lebih lanjut menjelaskan bahwa Heru Dewanto diperiksa sebagai saksi yang terkait dengan kapasitasnya sebagai mantan direktur presiden PT Cirebon Energi Infrastructure (CEPR).

Sebelumnya, kasus ini dimulai dengan Operasi Penangkapan KPK (OTT) pada 24 Oktober 2018.

Di OTT, KPK menyebut dua orang sebagai tersangka, yaitu Cirebon Bupati SUNJAYA PURWADI SASTRA, dan Sekretaris Kantor Kabupaten Cirebon PUPR Kantor Gatot Rachmanto.

Kemudian, KPK mengembangkan kasus ini dan pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya untuk menjadi tersangka dalam pencucian uang (TPPU) dengan total pendapatan sekitar Rp51 miliar.

Sedangkan Cirebon PlTU 2 mengizinkan kasus penyuapan adalah pengembangan kedua dari kasus OTT.

KPK didirikan Manajer Umum Teknik dan Konstruksi Hyundai Herry Jung, dan direktur presiden properti PT Kings Indonesia Sutikno sebagai tersangka dalam kasus ini pada 15 November 2019.

Kedua tersangka dicurigai melanggar pasal 5 paragraf (1) Surat A atau Pasal 5 Paragraf (1) Surat B atau Pasal 13 Hukum Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan hukum nomor 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan korupsi.

Dalam pembangunan kasus ini disebutkan bahwa tersangka Herry diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Cirebon Bupati Cirebon 2014-2019 Sundent Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan lisensi PT CEPR untuk membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Sementara tersangka Sutikno dicurigai memberikan suap senilai RP4 miliar untuk Sunjaya terkait dengan lisensi properti PT Kings Indonesia.

Baca Juga: Kasus Izin PLTU, Penyelidik KPK Periksa bekas Bupati Cirebon di Sukamiskin Lapas

Baca Juga: Panggilan KPK 4 Asn Cirebon Regency Government untuk penyelidikan kasus penyuapan izin PLTU

Baca Juga: KPK Memiliki Pemeriksaan WN Korea Selatan Pada bulan Februari untuk penyelidikan kasus Cirebon PLTU

Reporter: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Hak Cipta © antara 2025

RakyatPos Irian

Berita Terkait

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta
Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK
KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya
Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya
Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?
Fenomena langka Blue Moon pada 31 Mei bisa disaksikan dari Indonesia, perhatikan waktunya
Berita Terkini, Berita Terkini di Indonesia dan Dunia | tempo.co
Ikatan Keluarga Minang Nilai Klarifikasi Abu Janda Malah Memperluas Isu Intoleransi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:35 WIB

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?

Berita Terbaru

Berita

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:29 WIB