Jakarta (-)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 12-15 Mei 2025 menyita enam aset senilai RP9 miliar terkait dengan dugaan kasus korupsi manajemen dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dalam pemerintahan provinsi Java Timur untuk tahun fiskal 2019-2022.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa enam aset terdiri dari tiga sektor tanah dan bangunan yang terletak di kota Surabaya, sebuah unit apartemen di Kota Malang, satu sektor tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Probolinggo, serta sektor tanah dan bangunan di daerah Banyuwangi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyitaan dilakukan karena dicurigai bahwa aset diperoleh dari hasil tindakan kriminal yang terkait dengan kasus ini,” kata Budi.
Selain itu, ia mengatakan bahwa upaya penyitaan yang dilakukan oleh KPK adalah bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pemulihan aset yang terkait dengan kerugian finansial negara.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan bahwa mereka telah menamai 21 tersangka dalam pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
Dari 21 tersangka, empat dari mereka disebut sebagai tersangka dalam penyuapan dan 17 lainnya sebagai tersangka dalam penyuapan.
Dari empat tersangka yang menerima suap, tiga orang adalah penyelenggara negara bagian, sementara satu orang lainnya adalah staf administrator negara.
Bagi 17 tersangka suap, ia melanjutkan, sebanyak 15 dari mereka adalah partai swasta dan dua lainnya adalah administrator negara.
Reporter: Rio Feisal
Editor: Edy M Jacob
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










