Jakarta (-) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) dari Kementerian Pertanian (Kementerian Pertanian) Heru Tri Widarto) (HTW) disaksikan oleh kasus sirin yang diduga pencucian uang (TPPU) dengan mantan menteri.
“Pemeriksaan dilakukan di KPK Red and White Building atas nama HTW, perkebunan sesditjen dari Kementerian Pertanian,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada hari Jumat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Minggu ini, Rabu (5/14), KPK telah memanggil Sekretaris Jenderal Direktorat Infrastruktur dan Fasilitas Pertanian (SESDITJEN PSP) dari Kementerian Hermanto.
Pada hari Kamis (5/15), KPK memanggil mantan Direktur Jenderal Hortikultura dari Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto.
Sementara itu, Syl telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus-kasus korupsi di dalam Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.
Syl juga telah dilemparkan oleh KPK ke Penjara Sukamiskin Kelas I (LAPAS), Kota Bandung, Jawa Barat.
“Pada 25 Maret, KPK melakukan pelaksanaan kriminal dari agen untuk dihukum SYL di Sukamiskin,” kata juru bicara KPK di gedung KPK Red and White, Jakarta, Rabu (5/14).
Selain dijatuhi hukuman penjara, Syl juga dikenakan denda Rp500 juta, uang pengganti Rp44 miliar, dan US $ 30.000.
Baca Juga: KPK memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Direktorat Jenderal Kementerian Pertanian PSP menjadi saksi untuk kasus TPPU SYL
Baca juga: KPK melempar Syl ke Penjara Sukamiskin
Reporter: Rio Feisal
Editor: True Ferdiansyah
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










