Jakarta (-) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa partainya berkomitmen untuk mendukung pemberdayaan UMKM di Indonesia yang telah dilakukan melalui penerbitan serangkaian peraturan dan kebijakan dan program untuk mendukung distribusi pembiayaan ke UMKM.
“(Dukungan untuk UMKM), antara lain, masalah Peta jalan Yang memprioritaskan dukungan perbankan dalam perekonomian termasuk MSM sebagai salah satu pilar, “kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta pada hari Selasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
OJK juga selalu memainkan peran aktif dalam mendukung peran perbankan dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) dalam menyalurkan program kredit/pembiayaan pemerintah untuk UMKM, seperti Kredit Bisnis Rakyat (KUR), Kredit Bisnis Alsintan (KUA), dll.
Selain itu, ada beberapa ketentuan kehati -hatian perbankan yang dapat mendorong distribusi kredit ke segmen UMKM, termasuk menentukan kualitas aset produktif hanya dapat didasarkan pada keakuratan pembayaran pokok dan/atau bunga (satu pilar) untuk kredit kepada debitor UMKM dengan plafon hingga RP. 25 miliar, untuk bank yang memenuhi kriteria tertentu.
Selain itu, dalam perhitungan rasio bank minimum (kpmm), UMK dan pinjaman ritel tunduk pada bobot risiko ATMR yang relatif rendah (45 persen-85 persen) dibandingkan dengan pinjaman perusahaan tanpa peringkat yang dikenakan oleh berat risiko 100 persen.
Dalam hal program ini, OJK juga telah menerapkan berbagai program untuk mendorong akses ke pembiayaan UMKM seperti gerakan nasional nasional yang bangga yang dibuat di Indonesia dan bangga bepergian di Indonesia (Gernas BBI-BBWI); Kredit/Pembiayaan terhadap Moneylenders (K/PMR); Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KPSP); Dan Pencocokan bisnis.
“Sinergi dan koordinasi dengan kementerian dan institusi yang relevan juga sangat dibutuhkan untuk mendorong dan memandu bisnis UMKM untuk mempertahankan kesinambungan bisnis,” kata Dian.
Untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan di tahun -tahun mendatang, OJK sedang mempersiapkan rancangan OJK Regulation (RPOJK) akses ke pembiayaan ke UMKM (MSM RPOJK) yang telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat XI.
RPOJK ini akan berlaku untuk bank dan LKNB, dan diharapkan dapat memberikan kemudahan pembiayaan akses ke MSM di semua tahap pembiayaan yang dilakukan oleh bank dan LKNB, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas bisnisnya.
Beberapa aspek kemudahan akses ke pembiayaan UMKM dilakukan, antara lain, melalui penentuan kebijakan khusus, persiapan skema pembiayaan untuk menyesuaikan karakteristik bisnis MSM, serta percepatan proses bisnis dalam distribusi pembiayaan MSME.
Selain itu, MSM RPOJK ini juga telah diatur mengenai pengajuan distribusi yang direncanakan pembiayaan MSME yang harus diserahkan oleh Bank dan LKNB dalam rencana bisnisnya.
“Untuk rencana distribusi, OJK akan melakukan pemantauan dan pengawasan sehingga bank dan LKNB dapat mewujudkan rencana tersebut,” kata Dian.
OJK terus berkomitmen untuk mendorong peran lembaga jasa keuangan (LJK) dalam pengembangan UMKM Indonesia. Ini adalah salah satunya dilakukan melalui implementasi tugas OJK dalam aspek pengawasan distribusi pembiayaan MSME oleh bank dan LKNB yang memprioritaskan prinsip kehati -hatian dan memperhatikan prinsip memberikan kredit/pembiayaan yang sehat.
Dengan begitu, diharapkan bahwa industri jasa keuangan yang sehat dan selalu berkembang dapat direalisasikan, bersama dengan pengembangan MSM sebagai sepeda motor yang mendorong ekonomi Indonesia.
Baca Juga: Jakarta Great Sale Festival 2025 Bidik IDR 15,5 triliun Transaksi ritel
Baca juga: AskRindo memberikan perlindungan untuk 10.000 UMKM Marthers Alfamart
Baca Juga: Kementerian Umkm dan Kenenekraf Dukungan Ekspor Produk Kreatif MSME
Reporter: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










