Jakarta (-) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat VIII Singgih Janratmoko mengatakan bahwa layanan tersebut Syarikah (Perusahaan Layanan Haji) dan masalah perlindungan peziarah non-kuota harus dievaluasi untuk persiapan undang-undang haji.
Menurutnya, sampai sekarang pemerintah belum dapat menjamin perlindungan bagi para peziarah yang berangkat melalui visa non -kuota, seperti visa Furoda atau Mujamalah karena tidak adanya payung hukum yang jelas. Skema ini masih berjalan di sistem Bisnis untuk bisnis – Perjalanan Indonesia dan Syarikah di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang kemarin itu adalah bisnis untuk bisnis, jadi pemerintah tidak berpartisipasi langsung dalam proses visa Furoda,” kata Singgih dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Jumat.
Dia menekankan bahwa parlemen Indonesia mendorong warga negara yang berangkat ke haji melalui saluran non -Quota masih menerima perlindungan dan layanan hukum yang tepat.
Baca Juga: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat: Syarikah Haji harus dievaluasi
Menurut Singgih, sejauh ini pemerintah tampaknya tidak dapat melindungi mereka karena belum diatur dalam hukum.
“Nanti Bersedia Tuhan Dalam undang -undang baru, semua itu akan ditampung, “kata anggota tim pengawas haji parlemen Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa dalam implementasi haji 2024, hanya ada satu Syarikah Yang menangani semua peziarah Indonesia, tetapi sebenarnya menciptakan banyak masalah.
Baca juga: Syarikah yang berbeda, 92 Sumatra Barat yang terpisah Haji Prospektif
Jadi untuk tahun ini, pemerintah Arab Saudi menugaskan delapan Syarikah. Namun, penambahan Syarikah Itu sebenarnya menimbulkan masalah baru.
“Kami berharap layanan ini akan membaik dengan delapan SyarikahTetapi ternyata jemaat dalam satu kelompok dapat dibagi. Bahkan ada suami dan istri yang terpisah dari penempatan mereka, “katanya.
Singgih menambahkan bahwa DPR telah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Haji dan Umrah implementasi Kementerian Agama untuk meningkatkan sistem ini. Ke depan, distribusi peziarah akan didasarkan pada embarkasi, tidak lagi per kelompok, sehingga satu kelompok ditangani satu Syarikah yang sama.
“Bersedia Tuhan nanti meskipun ada lebih dari satu SyarikahPenanganan akan didasarkan pada embarkasi. Jadi, satu embarkasi ditangani oleh satu Syarikah Sehingga suami dan istri serta keluarga tidak terpecah lagi, “katanya.
Baca juga: Kementerian Agama mengungkapkan alasan penempatan peziarah berbasis Syarikah di Makkah
Baca Juga: Komnas Haji: Haji Furoda Visa Tidak Diterbitkan Jangan Menyalahkan Pemerintah
Reporter: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










