Jakarta (-) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan peringatan kepada 36 entitas yang mengatur sistem elektronik pribadi (PSE Private) untuk segera mendaftarkan dan memperbarui data.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital dari Kementerian Komunitas dan Keamanan Alexander mengatakan bahwa peringatan itu diberikan sesuai dengan Menteri Komunikasi dan Peraturan Informasi Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Private.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua penyelenggara sistem elektronik swasta (PSE swasta), baik dari domestik (domestik) dan asing (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran untuk mempertahankan keakuratan dan keandalan data,” kata Alexander dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Kamis.
Langkah ini, katanya, bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sambil memperkuat kepercayaan publik pada ekosistem digital nasional.
Baca Juga: Kemkomdigi memenangkan opini WTP untuk laporan keuangan 2024
Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Kementerian Komunikasi dan Informasi telah mengajukan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE swasta yang diidentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun ditemukan telah mengoperasikan dan menargetkan pasar Indonesia.
Selain itu, pemberitahuan juga disampaikan kepada 13 PSE pribadi yang belum memperbarui informasi pendaftaran.
“Kemkomdigi telah mengambil pendekatan persuasif dan sosialisasi besar -besaran peraturan ini untuk memastikan kedaulatan digital nasional dan melindungi publik sebagai pengguna layanan digital,” kata Alexander.
Dia menjelaskan, menurut Pasal 2 dan Pasal 5 Menteri Komunikasi dan Peraturan Informasi Nomor 5 tahun 2020, setiap penyelenggara sistem elektronik swasta harus mendaftar sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna sistem elektronik dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran jika terjadi perubahan.
Baca Juga: Kemkomdigi berkolaborasi untuk mempercepat pengembangan talenta digital
“Untuk PSE pribadi yang belum terdaftar tetapi termasuk dalam kategori daftar wajib dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penghentian akses atau layanan pemblokiran (Pemblokiran akses), “Dia menekankan.
Alexander mengimbau semua PSE pribadi yang termasuk dalam kategori register wajib untuk segera melaksanakan proses pendaftaran melalui sistem Pengajuan tunggal online (OSS).
Sementara itu, untuk PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftaran selalu diperbarui dan akurat jika ada perubahan dalam layanan, entitas bisnis, atau informasi lainnya.
Baca Juga: Wamenkomdigi meminta meta meta meta aktif menutup grup konten
Baca Juga: Industri Inovasi Digital Innovation Hub Tunks Kemkomdigi “Startup” Tunks “Startup”
Baca Juga: Strategi Pemerintah untuk Memperkuat Perlawanan Digital Lawan terhadap Disinformasi
Reporter: Farhan Arda Nugraha
Editor: Mahmudah
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










