Kemkomdigi memperingatkan 36 PSE pribadi belum terdaftar dan diperbarui data

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (-) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan peringatan kepada 36 entitas yang mengatur sistem elektronik pribadi (PSE Private) untuk segera mendaftarkan dan memperbarui data.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital dari Kementerian Komunitas dan Keamanan Alexander mengatakan bahwa peringatan itu diberikan sesuai dengan Menteri Komunikasi dan Peraturan Informasi Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Private.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua penyelenggara sistem elektronik swasta (PSE swasta), baik dari domestik (domestik) dan asing (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran untuk mempertahankan keakuratan dan keandalan data,” kata Alexander dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Kamis.

Langkah ini, katanya, bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sambil memperkuat kepercayaan publik pada ekosistem digital nasional.

Baca Juga: Kemkomdigi memenangkan opini WTP untuk laporan keuangan 2024

Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Kementerian Komunikasi dan Informasi telah mengajukan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE swasta yang diidentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun ditemukan telah mengoperasikan dan menargetkan pasar Indonesia.

Selain itu, pemberitahuan juga disampaikan kepada 13 PSE pribadi yang belum memperbarui informasi pendaftaran.

“Kemkomdigi telah mengambil pendekatan persuasif dan sosialisasi besar -besaran peraturan ini untuk memastikan kedaulatan digital nasional dan melindungi publik sebagai pengguna layanan digital,” kata Alexander.

Dia menjelaskan, menurut Pasal 2 dan Pasal 5 Menteri Komunikasi dan Peraturan Informasi Nomor 5 tahun 2020, setiap penyelenggara sistem elektronik swasta harus mendaftar sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna sistem elektronik dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran jika terjadi perubahan.

Baca Juga: Kemkomdigi berkolaborasi untuk mempercepat pengembangan talenta digital

“Untuk PSE pribadi yang belum terdaftar tetapi termasuk dalam kategori daftar wajib dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penghentian akses atau layanan pemblokiran (Pemblokiran akses), “Dia menekankan.

Alexander mengimbau semua PSE pribadi yang termasuk dalam kategori register wajib untuk segera melaksanakan proses pendaftaran melalui sistem Pengajuan tunggal online (OSS).

Sementara itu, untuk PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftaran selalu diperbarui dan akurat jika ada perubahan dalam layanan, entitas bisnis, atau informasi lainnya.

Baca Juga: Wamenkomdigi meminta meta meta meta aktif menutup grup konten

Baca Juga: Industri Inovasi Digital Innovation Hub Tunks Kemkomdigi “Startup” Tunks “Startup”

Baca Juga: Strategi Pemerintah untuk Memperkuat Perlawanan Digital Lawan terhadap Disinformasi

Reporter: Farhan Arda Nugraha
Editor: Mahmudah
Hak Cipta © antara 2025

RakyatPos Irian

Berita Terkait

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta
Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK
KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya
Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya
Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?
Fenomena langka Blue Moon pada 31 Mei bisa disaksikan dari Indonesia, perhatikan waktunya
Berita Terkini, Berita Terkini di Indonesia dan Dunia | tempo.co
Ikatan Keluarga Minang Nilai Klarifikasi Abu Janda Malah Memperluas Isu Intoleransi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:35 WIB

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?

Berita Terbaru

Berita

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:29 WIB