Jakarta (-) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah (PEMDA) untuk berkoordinasi secara aktif dengan pejabat penegak hukum dalam menindak organisasi sosial (organisasi massa) yang melanggar aturan.
Dalam Program Talkshow Stasiun Televisi Nasional berjudul “Kontroversi: Organisasi semakin panas” yang mereka ikuti secara virtual dari Kabupaten SoloK, Sumatra Barat (29/5), Bima menekankan pentingnya peran sebagai Menteri Koordinasi untuk Menteri Koordasi (Satgas) dari Koordinasi Pengawasan Preman dan organisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gugus tugas ini difokuskan pada preman dan organisasi massa yang bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian mencegah tindakan dini, dan juga penegakan hukum,” kata Bima dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Jumat.
Baca Juga: Kementerian Dalam Negeri: Organisasi dilarang melakukan fungsi penegakan hukum
Dia mengungkapkan bahwa gugus tugas memiliki wewenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap organisasi massa yang melanggar aturan. Selain itu, gugus tugas di daerah tersebut, baik di tingkat provinsi, distrik dan kota, dapat melakukan penegakan hukum jika ada pelanggaran serius seperti kekerasan fisik dan sebagainya.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri saat ini terus mengevaluasi dan meminta agar gugus tugas di area proaktif mengakomodasi keluhan masyarakat terkait dengan pelanggaran oleh organisasi massa. Dia tidak mengesampingkan kemungkinan sanksi mulai dari administrasi, kriminal, hingga pembubaran.
Namun, ia menekankan bahwa sistem perizinan organisasi dibagi menjadi dua kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum.
Organisasi yang secara administratif memiliki sertifikat terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri dapat dikenakan sanksi dalam bentuk pencabutan izin jika mereka melanggar aturan. Sementara untuk organisasi massa yang terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, atau asosiasi di Kementerian Hukum, gugus tugas dapat merekomendasikan tindakan kepada Kementerian dalam bentuk pencabutan status badan hukum.
Baca Juga: Wamendagri Mengingatkan Kepala Regional untuk Mengurangi Aktivitas Upacara
“Jadi yang ingin kami sampaikan adalah bahwa instrumen hukum sudah ada, maka aturannya jelas. Semua yang tersisa dikembalikan ke pihak berwenang di tingkat masing -masing,” katanya.
Di sisi lain, Bima menambahkan, Kementerian Dalam Negeri terus memberikan panduan dan pengawasan organisasi massa di daerah tersebut. Peran ini dilakukan oleh Badan Politik dan Politik Nasional (Kesbangpol) di daerah tersebut, bekerja sama dengan Forum Koordinasi Kepemimpinan Regional (Forkopimda) dan pejabat penegak hukum.
Selain itu, sampai sekarang beberapa kepala regional telah mengambil langkah tegas dalam menindak organisasi massa yang melanggar hukum.
“Ada saat -saat untuk merangkul, mengakomodasi, menumbuhkan, ya. Tetapi kepala regional juga tentu sangat dapat dimengerti, harus ada waktu yang juga harus menjadi hukum yang berbicara. Ada waktu dan kemudian ketegasan juga harus diprioritaskan ketika terlalu jauh,” simpul Bima.
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Jacob
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










