GOWA (-) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menyatakan bahwa Hafidz House diduga sebagai teroris Mas alias Mu (18) yang diamankan oleh polisi tidak terdaftar atau ilegal, baik di pemerintah maupun Kementerian Agama.
Kepala Kementerian Agama Gowa, Sulawesi Selatan Jamaris di Gowa pada hari Senin, mengatakan bahwa Free Hafidz House (RHB) yang diduga sebagai tempat pengajaran yang diduga di distrik Pallkanga, Gowa, tidak terdaftar di basis data Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apa yang pasti adalah ini (rumah Hafidz RHB) tidak ada dalam database kami dan tentu saja tidak berlisensi. Kami baru tahu bahwa rumah Hafidz beroperasi setelah kejadian itu,” katanya.
Jamaris mengatakan bahwa partainya tidak dapat menutup atau mencabut izin dari lembaga pendidikan yang disebutkan dalam kasus terorisme yang diduga karena tidak dilisensikan.
Baca Juga: Detasemen 88 Tangkap Yang Diduga Teroris yang Terafiliasi ISIS di Sulawesi Selatan
Dia mengkonfirmasi bahwa rumah Hafidz RHB yang dimaksudkan pasti ilegal karena tidak terdaftar di Kementerian Agama.
Menurutnya, Kementerian Agama sekarang tidak memberikan izin untuk pendirian rumah Hafidz, terutama setelah dua tahun terakhir dinyatakan sebagai moratorium.
“Yang pasti adalah bahwa jika Kementerian Agama belum mengeluarkan izin, itu berarti ilegal. Sudah dua tahun terakhir, tidak ada lagi izin yang dikeluarkan karena moratorium dan izin hanya diberikan kepada pembentukan LPQ, TPA dan TPQ,” katanya.
Sebelumnya, seorang mahasiswa MAS MU diamankan oleh Detasemen Antiterror 88 dan Polisi Regional Sulawesi Selatan mengenai dugaan jaringan terorisme di Sekolah Dasar Jalan Daeng Emba, Samata, Distrik Somba OPU, Kabupaten Gowa.
“Diamankan di depan Citra Middle School, di sini. Dia membeli air galon. Jika sepeda motor tidak (diamankan), orang -orang diamankan. Telah diambil, pukul setengah enam sore,” kata Nasir Daeng Nai sebagai ketua RW 04, Desa Samata, Gowa, Sabtu malam.
Reporter: Muh. Hasanuddin
Editor: Edy M Jacob
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










