Harap dipahami bahwa kami berempati pada industri yang terkena dampak PHK, dan kami menyampaikan data ini tidak berarti kami tidak peduli dengan pekerja industri yang terpengaruh oleh PHK,
Jakarta (-) – Kementerian Industri (Kemenperin) yang dicatat pada kuartal pertama tahun 2025, ada 359 perusahaan yang membangun fasilitas produksi mereka di negara itu dan menyerap 97.898 pekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan data kami dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), hingga kuartal pertama tahun 2025 jumlah perusahaan yang melaporkan dalam pembangunan fasilitas produksi adalah 359 perusahaan, dengan 97.898 serapan kerja,” kata juru bicara Juru Antoni Antoni Antoni Antoni Antoni.
Dia menyampaikan, angka ini lebih tinggi daripada penghentian pekerjaan (PHK) yang disampaikan oleh pihak lain kepada publik, dan perusahaan yang membangun fasilitas produksi pada kuartal pertama adalah bukti bahwa ada optimisme tinggi dalam hal penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
“Harap dipahami bahwa kami berempati dengan industri yang terkena dampak PHK, dan kami menyampaikan data ini tidak berarti kami tidak peduli dengan pekerja industri yang terpengaruh oleh PHK,” katanya.
Baca Juga: Menperin Hubungi Masuknya RI ke BRICS Langkah -Langkah Strategis Pacu Pacu
Selain itu, katanya, partainya memiliki berbagai program yang dapat digunakan oleh pekerja, seperti meningkatkan kompetensi, program untuk membuka bisnis baru, dan pindah ke perusahaan yang berdekatan dengan lokasi sebelumnya.
“Misalnya bekerja di perusahaan industri yang dekat dengan perusahaan industri yang ditutup,” katanya.
Febri mengatakan bahwa pemerintah saat ini mengeluarkan kebijakan insentif upah termasuk PPH 21 dari tiga persen untuk pekerja industri intensif tenaga kerja.
Dia berharap bahwa insentif akan segera dikeluarkan sehingga mereka dapat mempertahankan produksi yang dilakukan oleh pekerja di perusahaan industri.
Baca Juga: Pembicara DPR mendorong pemerintah
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebelumnya mengungkapkan jumlah PHK dari rentang 1 Januari-10 Maret 2025 telah mencapai 73.992 kasus.
Jumlahnya didasarkan pada data tentang jumlah peserta yang bukan lagi anggota pekerjaan BPJS pada periode itu.
Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengungkapkan bahwa jumlah penghentian pekerjaan (PHK) telah mencapai 26.455 kasus per Selasa, 20 Mei 2025.
Reporter: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










