JAKARTA (-) – Kantor Jaksa Agung Republik Indonesia membangun kerja sama dengan PT Taspen (Persero) dalam konteks membantu dan pengawasan berbagai program Taspen PT, terutama yang terkait dengan Pegawai Negeri Sipil Jaminan Sosial (PN).
“Kolaborasi ini diharapkan menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko hukum, reputasi, dan kepatuhan dalam operasi bisnis PT Taspen, terutama dalam implementasi program Jaminan Sosial untuk pegawai negeri sipil,” kata Jaksa Agung Layanan Sipil dan Administrasi Negara Bagian (Jam-Datun) R. Narendra Jatna dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Kamis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu Narendra juga menyatakan apresiasinya atas kepercayaan PT Taspen kepada pengacara negara bagian dalam membantu dan menangani masalah hukum yang dihadapi oleh perusahaan, termasuk anak perusahaannya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kantor Kejaksaan Agung Indonesia dan PT Taspen (Persero) diadakan di kantor pusat PT Taspen, Jakarta Tengah, Kamis.
Perjanjian ini menandai komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan entitas bisnis yang dimiliki negara (BUMM), terutama dalam penyelesaian dan bantuan hukum di bidang sipil dan administrasi.
Dalam Presiden Astacita ke-4 Prabowo Subianto menyebutkan prioritas nasional dalam RPJMN 2025-2029 adalah “memperkuat pengembangan sumber daya manusia” dengan salah satu target utama dalam pembangunan nasional adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Jam-Datun menekankan jajaran PT Taspen untuk berkontribusi positif terhadap kemampuan masyarakat untuk bekerja dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, termasuk kontribusi pensiunan pegawai negeri (PN) yang merupakan peserta di PT Taspen.
“Kontribusi dari masyarakat harus kembali dengan penyediaan Jaminan Sosial dan meningkatkan kualitas hidup untuk pensiunan pegawai negeri dan dapat diterapkan untuk memberikan lebih banyak manfaat bagi peserta Taspen,” katanya.
Narendra juga menekankan pentingnya memahami prinsip Aturan penilaian bisnis Dan Tugas fidusia Untuk semua Dewan Direksi, terutama dalam menangani pengembangan dinamika hukum, termasuk implementasi hukum nomor 1 tahun 2025 tentang Amandemen Ketiga untuk Undang -Undang Bumn.
“Setiap keputusan bisnis harus didasarkan pada prinsip kehati -hatian, itikad baik, dan memprioritaskan kepentingan perusahaan dan kepatuhan terhadap undang -undang,” kata Narendra.
Selain itu, Jam-Datun berharap bahwa kerja sama ini dapat direalisasikan dalam bentuk pelatihan bersama, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, dan mengoptimalkan kualitas layanan hukum oleh pengacara negara bagian untuk pengembangan sumber daya manusia sebagaimana diamanatkan dalam Astacita ke-4 dan RPJMN 2025-2029.
Dengan pembentukan kolaborasi ini, diharapkan bahwa PT Taspen (Persero) dapat terus melakukan perannya secara profesional dalam memberikan Jaminan Sosial kepada para pensiunan pegawai negeri, sambil menciptakan tata kelola perusahaan yang sehat, legal, dan berkelanjutan.
Acara ini juga dihadiri oleh Komisaris Presiden PT Taspen (Persero) Suhardi Alius, Komisaris Independen PT Taspen (Persero), Direktur Presiden PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto, Sekretaris Jaksa Agung untuk Administrasi Sipil dan Negara Bagian Edy Birton dan direktur di Jaksa Agung Jenderal dan Administrasi Sipil.
Baca Juga: Jaksa Agung menilai indikasi kerugian negara dalam kasus Sritex
Baca juga: lalu menekankan keamanan TNI di kantor jaksa penuntut
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










