Berikut adalah lima berita terpilih yang dapat Anda baca lagi pagi ini:
Jakarta (-) -sebuah acara hukum telah dilaporkan dari Senin (28/4) hingga Minggu pagi, dan di sini ada lima berita terpilih yang dapat Anda baca kembali pagi ini, yaitu mulai dari KPK untuk memanggil saksi yang terkait dengan dugaan kasus suap dalam proyek Aliran Pengiriman di empat pelabuhan ke pengadilan konstitusional tentang informasi tentang informasi dan hukum transaksi elektronik (ITE (ITE.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Kantor Kejaksaan Distrik Pontianak Kominsi Kominfo Kalbar
Jaksa Distrik Pontianak (Kejari) secara resmi menangkap kepala Kantor Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KOMINFO), dengan inisial, bersama dengan mitra dengan inisial AL, terkait dengan dugaan tindakan korupsi dalam proyek pengadaan jaringan serat optik 2022.
Baca lebih lanjut di sini.
2. KPK memanggil saksi untuk dugaan suap proyek pengerukan pelabuhan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi mengenai dugaan kasus suap dalam proyek Aliran Pengiriman di empat pelabuhan.
Baca lebih lanjut di sini.
3. BKN telah menyelesaikan NIP 42 Kementerian/Lembaga
Kepala Badan Personalia Negara (BKN) Zudan Arif mengatakan bahwa partainya telah menyelesaikan proses mengusulkan nomor pendaftaran karyawan (NIP) kepada 42 lembaga dalam ruang lingkup pusat atau kementerian/lembaga, termasuk 15 agensi untuk CPN NIP, dan 27 lembaga untuk PPPK Fase I.
Baca lebih lanjut di sini.
4. MK: Artikel Serang Nama Baik dalam Hukum ITE dikecualikan untuk Pemerintah
Pengadilan Konstitusi (MK) memutuskan bahwa artikel tersebut menyerang kehormatan atau nama baik yang ditentukan dalam hukum nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (hukum ITE) dikecualikan untuk lembaga pemerintah untuk sekelompok orang dengan identitas tertentu.
Baca lebih lanjut di sini.
5. MK: Hoaks dapat dihukum jika kerusuhan di ruang fisik
Pengadilan Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tindakan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan Hoax atau Hoaks dapat dihukum jika menyebabkan kerusuhan dalam ruang fisik, bukan di ruang digital.
Baca lebih lanjut di sini.
Reporter: Rio Feisal
Editor: Budisantoso Budiman
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










