Jakarta (-) – Badan Pengorganisasian Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan layanan ekstraksi gigi untuk peserta aktif yang memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Layanan ini adalah bagian dari upaya kesehatan BPJS untuk memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat.
Layanan ekstraksi gigi yang ditularkan mencakup ekstraksi gigi tertua dan permanen tanpa komplikasi. Ketentuan ini diatur dalam peraturan kesehatan BPJS Nomor 1 dari 2014 Pasal 52 Paragraf 1, yang merupakan dasar hukum untuk implementasi Layanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jenis ekstraksi gigi yang ditanggung
BPJS Health menanggung biaya ekstraksi gigi dalam kondisi berikut:
– Penghapusan gigi tertua: dilakukan pada gigi susu yang tidak dapat dipertahankan.
– Ekstraksi gigi permanen tanpa komplikasi: dilakukan pada gigi permanen yang rusak parah tanpa komplikasi seperti akar bengkok, hipersementosis, atau penyakit sistemik yang menyertainya.
Tindakan ekstraksi gigi dengan tujuan estetika atau ortodontik tidak ditanggung oleh kesehatan BPJS.
Baca Juga: Ini berbeda JKN, BPJS Health, dan KIS
Ketentuan dan Prosedur untuk Ekstraksi Gigi
Untuk mendapatkan layanan ekstraksi gigi melalui BPJS Health, peserta harus memenuhi syarat dan mengikuti prosedur berikut:
– Status Partisipasi Aktif: Peserta harus terdaftar secara aktif dan tidak memiliki tunggakan kontribusi.
– Pemeriksaan di Level Pertama Fasilitas Kesehatan (FKTP): Peserta harus memulai inspeksi di FKTP seperti Puskesmas atau klinik gigi bekerja sama dengan BPJS Health.
– Surat rujukan: Jika diperlukan, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan ke Lanjutan Fasilitas Kesehatan (FKTL) untuk tindakan lebih lanjut.
– Dokumen Diperlukan: Peserta harus membawa kartu kesehatan BPJS, KTP, dan surat rujukan saat mengunjungi FKTL.
Layanan tambahan ditanggung
Selain ekstraksi gigi, BPJS Health juga memiliki layanan lain seperti:
– Pemeriksaan, perawatan, dan konsultasi gigi.
– Premedikasi sebelum aksi gigi.
– Obat -obatan pasca -ekstraksi, seperti antibiotik dan penghilang rasa sakit.
– Meningkatkan gigi setahun sekali.
– Patch gigi dengan semen ionomer kaca (GIC).
Baca Juga: BPJS Health terus memaksimalkan perluasan cakupan UHC
Layanan yang tidak ditanggung
BPJS Health tidak menanggung layanan berikut:
– Perawatan gigi di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Health, kecuali dalam keadaan darurat.
– Perawatan gigi di luar negeri.
– Layanan untuk tujuan estetika, seperti pemutihan gigi atau pemasangan kawat gigi.
– Layanan perataan gigi (orthodonsi).
– Biaya layanan lain yang tidak ada hubungannya dengan manfaat asuransi kesehatan yang disediakan.
Peserta kesehatan BPJ dapat memanfaatkan layanan ekstraksi gigi tanpa biaya tambahan, selama mereka memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Penting bagi peserta untuk memastikan status partisipasi aktif dan mematuhi aliran layanan yang ditetapkan oleh BPJS Health.
Baca Juga: BPJS Health Surmishes Rp1.084,7 triliun selama 10 tahun untuk JKN
Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










