Ekstraksi gigi ditanggung oleh BPJS Health, ini adalah syarat dan prosedur

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (-) – Badan Pengorganisasian Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan layanan ekstraksi gigi untuk peserta aktif yang memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Layanan ini adalah bagian dari upaya kesehatan BPJS untuk memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat.

Layanan ekstraksi gigi yang ditularkan mencakup ekstraksi gigi tertua dan permanen tanpa komplikasi. Ketentuan ini diatur dalam peraturan kesehatan BPJS Nomor 1 dari 2014 Pasal 52 Paragraf 1, yang merupakan dasar hukum untuk implementasi Layanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis ekstraksi gigi yang ditanggung

BPJS Health menanggung biaya ekstraksi gigi dalam kondisi berikut:

– Penghapusan gigi tertua: dilakukan pada gigi susu yang tidak dapat dipertahankan.

– Ekstraksi gigi permanen tanpa komplikasi: dilakukan pada gigi permanen yang rusak parah tanpa komplikasi seperti akar bengkok, hipersementosis, atau penyakit sistemik yang menyertainya.

Tindakan ekstraksi gigi dengan tujuan estetika atau ortodontik tidak ditanggung oleh kesehatan BPJS.

Baca Juga: Ini berbeda JKN, BPJS Health, dan KIS

Ketentuan dan Prosedur untuk Ekstraksi Gigi

Untuk mendapatkan layanan ekstraksi gigi melalui BPJS Health, peserta harus memenuhi syarat dan mengikuti prosedur berikut:

– Status Partisipasi Aktif: Peserta harus terdaftar secara aktif dan tidak memiliki tunggakan kontribusi.

– Pemeriksaan di Level Pertama Fasilitas Kesehatan (FKTP): Peserta harus memulai inspeksi di FKTP seperti Puskesmas atau klinik gigi bekerja sama dengan BPJS Health.

– Surat rujukan: Jika diperlukan, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan ke Lanjutan Fasilitas Kesehatan (FKTL) untuk tindakan lebih lanjut.

– Dokumen Diperlukan: Peserta harus membawa kartu kesehatan BPJS, KTP, dan surat rujukan saat mengunjungi FKTL.

Layanan tambahan ditanggung

Selain ekstraksi gigi, BPJS Health juga memiliki layanan lain seperti:

– Pemeriksaan, perawatan, dan konsultasi gigi.

– Premedikasi sebelum aksi gigi.

– Obat -obatan pasca -ekstraksi, seperti antibiotik dan penghilang rasa sakit.

– Meningkatkan gigi setahun sekali.

– Patch gigi dengan semen ionomer kaca (GIC).

Baca Juga: BPJS Health terus memaksimalkan perluasan cakupan UHC

Layanan yang tidak ditanggung

BPJS Health tidak menanggung layanan berikut:

– Perawatan gigi di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Health, kecuali dalam keadaan darurat.

– Perawatan gigi di luar negeri.

– Layanan untuk tujuan estetika, seperti pemutihan gigi atau pemasangan kawat gigi.

– Layanan perataan gigi (orthodonsi).

– Biaya layanan lain yang tidak ada hubungannya dengan manfaat asuransi kesehatan yang disediakan.

Peserta kesehatan BPJ dapat memanfaatkan layanan ekstraksi gigi tanpa biaya tambahan, selama mereka memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Penting bagi peserta untuk memastikan status partisipasi aktif dan mematuhi aliran layanan yang ditetapkan oleh BPJS Health.

Baca Juga: BPJS Health Surmishes Rp1.084,7 triliun selama 10 tahun untuk JKN

Reporter: M. Hilal Eka Saputra Harakap
Editor: Suryanto
Hak Cipta © antara 2025

RakyatPos Irian

Berita Terkait

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta
Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK
KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya
Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya
Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?
Fenomena langka Blue Moon pada 31 Mei bisa disaksikan dari Indonesia, perhatikan waktunya
Berita Terkini, Berita Terkini di Indonesia dan Dunia | tempo.co
Ikatan Keluarga Minang Nilai Klarifikasi Abu Janda Malah Memperluas Isu Intoleransi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:35 WIB

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?

Berita Terbaru

Berita

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:29 WIB