KUALA LUMPUR (-) – Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono meminta warga negara Indonesia (WNI) tanpa izin atau ilegal di Malaysia untuk segera kembali ke tanah air mereka dengan memanfaatkan program repatriasi migran 2.0 yang dimulai pada hari Senin (5/19).
“Saya berharap, teman -teman yang telah 'vokable' (ilegal), (menjadi) pati (pendatang asing tanpa izin) di Malaysia, dapat benar -benar menggunakan program ini sesegera mungkin,” kata Duta Besar Indonesia Hermono melalui Facebook langsung dari kedutaan Indonesia Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Minggu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hermono bertanya kepada warga negara Indonesia yang tinggal di negara -negara tetangga secara ilegal segera memanfaatkan program yang akan bertahan hingga akhir Mei 2026.
“Jadi saya sangat menarik sehingga teman -teman ini mengambil keuntungan dari denda yang diberikan oleh kerajaan Malaysia untuk kembali ke Indonesia. Jadi jangan menunggu nanti, akhirnya, nama yang tidak kita ketahui, terjebak, maka kita bahkan akan merepotkan,” katanya.
Hermono juga mengingatkan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri harus benar -benar mengikuti aturan. Karena jika mereka melanggar pasti akan dikenakan penegakan hukum, hal yang sama juga berlaku untuk orang asing di Indonesia yang melanggar aturan imigrasi.
Pemerintah Malaysia memutuskan untuk melanjutkan program repatriasi migran 2.0 yang akan berlangsung mulai 19 Mei 2025 hingga 30 Mei 2026 khusus untuk Semenanjung Labuan dan Aliansi Labuan, Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail mengatakan.
Namun, menurut Saifuddin, program repatriasi tidak berlaku untuk Pati yang mendaftarkan program serupa tahun lalu tetapi tidak melakukan perjalanan keluar dari Malaysia.
Selain itu, program repatriasi yang merupakan rumah pengampunan bagi para migran tanpa izin di Malaysia juga tidak berlaku untuk mereka yang masuk daftar hitam di Departemen Imigrasi dan memiliki surat perintah penangkapan atau sedang dicari oleh pihak berwenang di negara tersebut.
Pati yang berpartisipasi dalam Home Program Pengampunan akan dikenakan denda RM500 atau sekitar RP1,8 juta untuk kesalahan dalam memasuki dan berada di Malaysia tanpa dokumen izin perumahan yang valid dan kesalahan tetap melebihi periode yang diatur dalam visa atau dokumen imigrasi.
Adapun mereka yang melanggar persyaratan dokumen imigrasi dikenakan denda RM300 atau sekitar RP1.2 juta.
Biaya lain yang harus dibayar oleh mereka yang mengambil bagian dalam program repatriasi migran 2.0, yaitu PAS khusus RM20 atau sekitar Rp56 ribu.
Untuk orang asing di bawah usia 18 tahun yang hidup lebih dari waktu atau dibawa ke Malaysia tanpa dokumen imigrasi hukum yang dikecualikan dari denda, tetapi harus membayar kecocokan khusus yang sama.
Sedangkan individu dengan undang -undang dan status khusus seperti warga yang melebihi periode tempat tinggal harus datang ke visa, PAS dan izin dalam imigrasi Malaysia untuk menyelaraskan PAS.
Kementerian, kata Saifuddin, menyerukan semua pihak termasuk perwakilan asing, pengusaha dan komunitas warga negara asing di Malaysia untuk menyebarkan informasi tersebut dan mendorong warga negara mereka untuk mengikuti program reprotrasi lebih awal untuk menghindari kepadatan pendaftar pada tanggal akhir.
Baca Juga: Carding Mendorong Pembentukan Entitas Bisnis Kolektif Pekerja Migran Penuh
Baca Juga: Perawatan Migran Jember Meningkatkan Pemberdayaan Pekerja Pekerja Migran
Reporter: Virna P Setyorini
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










