Jakarta (-) – Direktorat Jenderal Koreksi (Ditjenpas) kembali memindahkan 100 penduduk yang dipupuk atau tahanan risiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan (LAPAS) dengan keamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (5/30) malam.
Kasus narkotika dari RIAU dipindahkan karena mereka terbukti telah melakukan tingkat pelanggaran yang berat, beberapa bahkan berulang kali, yaitu terkait dengan kepemilikan ponsel (HP) dan obat -obatan di penjara atau rumah penahanan (pusat penahanan).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah bentuk upaya keseriusan Direktorat Jenderal dan semua UPT untuk membersihkan Penjara dan Pusat Penahanan Narkoba dan Kepemilikan HP. Terbukti. membuat ACT, terutama masih berani bermain dengan narkoba dan memiliki HP, (LAPAS) super maksimum Nusakambangan jawabannya, “kata kepala Direktorat Direktorat Kerja Bekerja Jenderal Rika Aprianti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu pagi.
Baca Juga: Direktur Jenderal Koreksi Disebut 612 Tahanan telah dipindahkan ke Nusakambangan
Para tahanan ditempatkan di penjara dengan tingkat keamanan maksimal dan super maksimum. Super Lapas maksimum menerapkan penempatan masing -masing warga negara yang dipupuk dalam sel khusus (Satu orang satu sel) dengan interaksi yang sangat terbatas dan dipantau sepenuhnya melalui CCTV.
“Transfer itu dipimpin langsung oleh Direktur Tim Gabungan Keamanan, Direktorat Kepatuhan Internal dari Direktorat Jenderal, (dan) karyawan Kantor Regional Jenderal Direktorat RIAU bekerja sama dengan Brigade Mobile Polisi Regional RIAU,” katanya.
Menurut Rika, pemindahan tahanan dari 11 penjara dan pusat penahanan di wilayah RIAU bukan hanya tindakan dan hukuman, tetapi juga belajar untuk tahanan lain yang masih menjalani masa kriminal agar tidak berpartisipasi dalam akting.
Baca Juga: Kemenkumham Riau mengaktifkan blok kontrol obat, diawasi dengan sangat ketat
Dia juga menyebutkan transfer dilakukan berdasarkan hasil investigasi, investigasi, pendalaman, penilaian, dan aturan yang berlaku. Ini, katanya, sesuai dengan panggilan “Nil HP dan Narkotika” oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
“Sehingga penjara dan pusat penahanan dapat menjadi rumah yang aman untuk membina penduduk yang dipelihara sesuai dengan tujuan pemasyarakatan sehingga pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi orang yang seluruhnya menyadari kesalahan mereka dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Rika menambahkan bahwa dengan pemindahan 100 tahanan, total lebih dari 700 penduduk yang ditumbuhkan dengan tinggi telah diberikan sanksi untuk dipindahkan ke Nusakambangan selama periode kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto.
Baca Juga: Enam Tahanan Mantan Mantan Pegawai Riau Lapas Karyawan pindah ke Nusakambangan
Baca Juga: Lusinan Tahanan Narkoba di Riau Pindah ke Nusakambangan
Baca juga: mantan petugas Riau Lapas dengan tahanan narkoba dipindahkan ke Nusakambangan
Reporter: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










