“Orang asing terbukti telah melakukan pelanggaran imigrasi dengan menyalahgunakan Visa pada saat kedatangan (VOA),”
Kantor Regional Palu (-) (Kanwil) dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) dari Sulawesi Tengah (Sulawesi Tengah) melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI di Bangai mendeportasi delapan warga negara asing (orang asing) dari Tiongkok karena pelecehan karena pelecehan di Bangai mendeportasi delapan warga asing (asing) dari Cina karena pelecehan karena pelecehan di Bangai mendeportasi delapan warga negara asing (orang asing) dari Tiongkok karena pelecehan karena pelecehan di Bangai mendeportasi delapan warga negara asing (orang asing) dari Tiongkok karena pelecehan karena pelecehan di Bangai mendeportasi delapan warga negara asing (orang asing) dari China karena pelecehan karena pelecehan di Bangs Visa pada saat kedatangan (VOA).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Orang asing terbukti melakukan pelanggaran imigrasi dengan menyalahgunakan Visa pada saat kedatangan (VOA), “kata kepala kantor imigrasi BANGGAI Yusva Aditya dalam sebuah pernyataan tertulis di Palu, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa visa yang harus digunakan untuk kunjungan wisata sebenarnya disalahgunakan untuk bekerja secara ilegal di area kerja Kantor Imigrasi Bangai.
Dia mengatakan tindakan ini merupakan pelanggaran hukum nomor 6 tahun 2011 tentang imigrasi.
Dia mengatakan bahwa proses deportasi dikawal langsung oleh tim intelijen dan penegakan imigrasi (Inteldakim) sejak pukul 05.00 WIB hingga selesai pada hari Selasa (5/13) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Yusfa menekankan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen dalam mempertahankan urutan administrasi imigrasi dan kedaulatan negara.
“Imigrasi bukan hanya tentang layanan dokumen perjalanan, tetapi juga menjadi garis depan dalam pengawasan kegiatan warga negara asing di wilayah Indonesia,” katanya.
Dia juga mengatakan bahwa tindakan ini juga sejalan dengan Presiden Astacita Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka, terutama dalam agenda penguatan reformasi politik, hukum dan birokrasi.
Kepala Kantor Direktur Jenderal Imigrasi di Sulawesi Tengah Arief Hazairin Satoto, menyatakan dukungan penuh untuk langkah yang menentukan ini.
Dia menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan di daerah tersebut.
“Melalui langkah ini, kantor regional Direktorat Jenderal Sulawesi Tengah berharap dapat memberikan efek pencegahan dan meningkatkan kepatuhan dengan aturan imigrasi yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Reporter: Nur Amalia Amir
Editor: Agus Setiawan
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










