JAKARTA (-) – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk tidak menjual sepeda motornya yang disita oleh penyelidik KPK.
Tessa mengingatkannya karena sepeda motor yang disita dipinjam oleh penyelidik KPK ke Ridwan Kamil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam proses pemberian izin pinjaman, tentu saja ada persyaratan yang harus ditangani oleh mereka yang dipinjamkan. Pertama, itu bukan untuk mengubah bentuk, transfer, dan menjual,” kata Tessa di KPK Red and White Building, Jakarta, Rabu (4/16).
Baca Juga: KPK Dugaan Motor Ridwan Kamil yang disita terkait dengan kasus korupsi bank BJB
Dia menjelaskan bahwa persyaratan ini perlu dipatuhi sehingga aset yang disita dapat memiliki nilai permanen atau tidak berubah.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa jika kondisinya dilanggar, sanksi akan dikenakan sanksi. Sanksi dalam bentuk penggantian sesuai dengan nilai kendaraan ketika disita.
“Dalam hal ini, hubungannya adalah Pasal 21 (hukum nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi),” katanya.
Dia mengatakan bahwa Pasal 21 Hukum terkait dengan ketentuan penyelidikan.
KPK pada 10 Maret 2025 mencari rumah Ridwan Kamil terkait dengan penyelidikan kasus korupsi yang diduga dari proyek pengadaan iklan di Bank Bank pada periode 2021-2023.
Dalam kasus ini, penyelidik KPK telah menunjuk lima tersangka, yaitu Direktur Presiden BJB Bank Yuddy Renaldi (YR) dan Petugas Pembuatan Komitmen (PPK) serta kepala Divisi BJB Corsec Widi Hartoto (WH).
Baca Juga: KPK Call Motor Ridwan Kamil yang disita masih dipinjamkan
Selain itu, pengontrol Antedja Muliatama dan Horizon Kreasi Mandiri Asikin Dulmanan (IAD) Agency, BSC Advertising dan Wahana Bandung Express Suhendrik Agency (S) Agency, dan Sipta Karya Sukses yang mengendalikan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima orang itu dinobatkan sebagai tersangka dengan penangguhan paragraf Pasal 2 (1) atau Pasal 3 Hukum Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi yang telah diubah oleh hukum nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 paragraf (1) dari Kode Pidana Pertama.
Penyelidik KPK memperkirakan kerugian negara karena dugaan korupsi di bank BJB mencapai RP222 miliar.
Reporter: Rio Feisal
Editor: Syaiful Hakim
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










