KPK mengingatkan Ridwan Kamil untuk tidak menjual sepeda motor yang dipinjam

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (-) – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk tidak menjual sepeda motornya yang disita oleh penyelidik KPK.

Tessa mengingatkannya karena sepeda motor yang disita dipinjam oleh penyelidik KPK ke Ridwan Kamil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam proses pemberian izin pinjaman, tentu saja ada persyaratan yang harus ditangani oleh mereka yang dipinjamkan. Pertama, itu bukan untuk mengubah bentuk, transfer, dan menjual,” kata Tessa di KPK Red and White Building, Jakarta, Rabu (4/16).

Baca Juga: KPK Dugaan Motor Ridwan Kamil yang disita terkait dengan kasus korupsi bank BJB

Dia menjelaskan bahwa persyaratan ini perlu dipatuhi sehingga aset yang disita dapat memiliki nilai permanen atau tidak berubah.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa jika kondisinya dilanggar, sanksi akan dikenakan sanksi. Sanksi dalam bentuk penggantian sesuai dengan nilai kendaraan ketika disita.

“Dalam hal ini, hubungannya adalah Pasal 21 (hukum nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi),” katanya.

Dia mengatakan bahwa Pasal 21 Hukum terkait dengan ketentuan penyelidikan.

KPK pada 10 Maret 2025 mencari rumah Ridwan Kamil terkait dengan penyelidikan kasus korupsi yang diduga dari proyek pengadaan iklan di Bank Bank pada periode 2021-2023.

Dalam kasus ini, penyelidik KPK telah menunjuk lima tersangka, yaitu Direktur Presiden BJB Bank Yuddy Renaldi (YR) dan Petugas Pembuatan Komitmen (PPK) serta kepala Divisi BJB Corsec Widi Hartoto (WH).

Baca Juga: KPK Call Motor Ridwan Kamil yang disita masih dipinjamkan

Selain itu, pengontrol Antedja Muliatama dan Horizon Kreasi Mandiri Asikin Dulmanan (IAD) Agency, BSC Advertising dan Wahana Bandung Express Suhendrik Agency (S) Agency, dan Sipta Karya Sukses yang mengendalikan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima orang itu dinobatkan sebagai tersangka dengan penangguhan paragraf Pasal 2 (1) atau Pasal 3 Hukum Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi yang telah diubah oleh hukum nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 paragraf (1) dari Kode Pidana Pertama.

Penyelidik KPK memperkirakan kerugian negara karena dugaan korupsi di bank BJB mencapai RP222 miliar.

Reporter: Rio Feisal
Editor: Syaiful Hakim
Hak Cipta © antara 2025

RakyatPos Irian

Berita Terkait

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta
Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK
KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya
Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya
Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?
Fenomena langka Blue Moon pada 31 Mei bisa disaksikan dari Indonesia, perhatikan waktunya
Berita Terkini, Berita Terkini di Indonesia dan Dunia | tempo.co
Ikatan Keluarga Minang Nilai Klarifikasi Abu Janda Malah Memperluas Isu Intoleransi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:35 WIB

Bupati Muara Enim Masih Diperiksa KPK di Sumsel, Besok Dibawa ke Jakarta

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

KPK juga tengah mendalami kasus MBG, dan akan menggelar gelar perkara untuk mengetahui kelanjutannya

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Meninggalnya Ibu Aminah Usai Makan Sate Beracun dari Menantunya

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Wabah Ebola: Pembatasan perjalanan apa yang diberlakukan oleh negara-negara?

Berita Terbaru

Berita

Golkar Sangat Prihatin Bupati Muara Enim Kena OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 16:29 WIB