JAKARTA (-) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa sepeda motor yang dimiliki oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Branded Royal Enfield masih dipinjamkan setelah disita oleh penyelidik.
“Posisi kendaraan yang dilakukan dengan penyitaan masih dipinjamkan kepada orang yang bersangkutan (Ridwan Kamil),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di KPK Red and White Building, Jakarta, Rabu (16/4).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, Tessa mengatakan bahwa sepeda motor Ridwan Kamil belum ditransfer ke rumah penyimpanan penyimpanan dan rampasan KPK yang disita (Rupbasan).
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa transfer sepeda motor Ridwan Kamil ke KPK Rupbasan hanya menunggu waktu.
“Ya, hanya menunggu prosesnya. Masih melanjutkan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa mereka telah menyita bukti elektronik dan sepeda motor setelah mencari rumah Ridwan Kamil.
“Intinya adalah sepeda motor. Saya tidak menghafal merek,” kata Direktur Investigasi KPK Asep Guntur Rahayu di KPK Red and White Building, Jakarta, Jumat (11/4).
Lebih lanjut ASEP menjelaskan bahwa KPK akan menghubungi Ridwan Kamil untuk mengkonfirmasi bukti.
KPK pada 10 Maret 2025 mencari rumah Ridwan Kamil terkait dengan penyelidikan kasus korupsi yang diduga dari proyek pengadaan iklan di Jawa Barat dan Banten Regional Development Banks (BJB) untuk 2021-2023.
Dalam kasus ini, penyelidik KPK telah menunjuk lima tersangka, yaitu Direktur Presiden BJB Bank Yuddy Renaldi (YR) dan Petugas Pembuatan Komitmen (PPK) serta kepala Divisi BJB Corsec Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengontrol Antedja Muliatama dan Horizon Kreasi Mandiri Asikin Dulmanan (IAD) Agency, BSC Advertising dan Wahana Bandung Express Suhendrik Agency (S) Agency, dan Sipta Karya Sukses yang mengendalikan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima orang itu dinobatkan sebagai tersangka dengan penangguhan paragraf Pasal 2 (1) atau Pasal 3 Hukum Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi yang telah diubah oleh hukum nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 paragraf (1) dari Kode Pidana Pertama.
Penyelidik KPK memperkirakan kerugian negara karena dugaan korupsi di bank BJB mencapai RP222 miliar.
Baca Juga: Bahlil mengirimkan Ridwan Kamil ke proses hukum mengenai kasus BJB Bank
Baca Juga: KPK Memanggil Dokumen Papua Pon perlu disita dalam kasus dana hibah Java Timur
Reporter: Rio Feisal
Editor: Triono Subagyo
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










