Dokumen yang harus dibawa ke sim seluler termasuk KTP dan SIM asli bersama dengan fotokopi, melampirkan bukti partisipasi aktif dalam program BPJ Health atau National Health Insurance (JKN), formulir aplikasi dan mengikuti tes medis di lokasi tersebut
Jakarta (-) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dari Polisi Metropolitan Jakarta menghadirkan lima lokasi Layanan Mengemudi (Lisensi Mengemudi) untuk orang -orang yang ingin memperpanjang di wilayah Jakarta pada hari Kamis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Layanan sim seluler disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat untuk mengurus atau menyelesaikan persyaratan hukum mengemudi.
Baca Juga: Ambulans Tentang Tiket Ethle, Polisi Hubungi Ada Mekanisme
Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00.
Lokasi berikut:
- Jakarta Timur di Grand Cakung Mall;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di Citraland Mall;
- Jakarta Tengah di Kantor Pos Banteng Field.
Dokumen -dokumen yang harus dibawa ke Mobile SIM termasuk KTP dan SIM asli bersama dengan fotokopi, melampirkan bukti partisipasi aktif dalam program BPJ Health atau National Health Insurance (JKN), formulir aplikasi dan mengikuti tes medis di lokasi outlet.
Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengevaluasi sistem etle
Layanan ini hanya melayani perpanjangan Sim A dan Sim C yang masih berlaku sementara untuk pemegang SIM yang masa validitasnya telah digunakan untuk mengirimkan permintaan SIM baru di Satpas Sim Daan Mogot, Jakarta Barat.
Periode validitas SIM sekarang dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal kelahiran pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitan, bukan tanggal kelahiran pemohon.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan nomor PP 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif untuk jenis pendapatan negara bagian non -taks (PNBP) yang berlaku untuk polisi nasional adalah RP. 80.000 untuk SIM A Extension dan RP. 75.000 untuk ekstensi Sim C.
Baca Juga: Tiket Ini Baik 11 Pelanggaran Operasi Keselamatan 2025
Selain biaya -biaya ini, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Termasuk biaya tes psikologis RP. 60.000 dan tes medis RP. 35.000.
Untuk informasi, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang valid akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 Paragraf 2 Hukum Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan transportasi. Sanksi maksimum yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimum satu bulan atau denda maksimum RP. 250.000.
Reporter: Ilham Kausar
Editor: Ganet Aerospace
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










