Karena karyawan (ASN) dipenuhi dengan gaji dan tunjangan
JAKARTA (-) – Pemerintah Kota Jakarta Barat mengoptimalkan pendapatan dan pendapatan pajak lokal dengan melaksanakan koordinasi dan pemantauan evaluasi (MONEV) pajak regional I/2025 di kantor walikota setempat pada hari Rabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten Pemerintah Kota Jakarta Barat (Jakarta Barat) Firmanudin Ibrahim mengimbau semua tingkat pemerintahan SEtempat Untuk memastikan bahwa informasi pembayaran kewajiban pajak diserahkan kepada wajib pajak (WP) sesuai target.
“Pemberitahuan untuk objek pembayar pajak sejauh mungkin dikirimkan kepada orang -orang yang membayar (pembayar pajak) secara langsung dan untuk mengoptimalkan saya mendesak untuk menggunakan semua kanal dan pemangku kepentingan regional seperti RT, RW sehingga informasi dengan cepat tiba,” katanya.
Kepala Bagian Pemerintah Kota Jakarta Barat, Rano Rahmat Effendi mengatakan bahwa semua peringkat Pemerintah Kota Jakarta (Pemkot) tidak mengumpulkan biaya apa pun yang terkait dengan proses pengumpulan pajak regional ini.
Baca juga: DJP West Jakarta memanggil pendapatan pajak 2024 mencapai RP. 64.7 triliun
Dia mengimbau proses apa pun yang terkait dengan layanan kepada masyarakat, termasuk di di dalam Pengumpulan pendapat pajak lokal agar tidak meminta atau mengumpulkan biaya apa pun. “Karena karyawan (ASN) telah dipenuhi dengan gaji dan tunjangan,” katanya.
Kepala Badan Pendapatan Regional Jakarta Barat (Bapenda), Rusdian berharap bahwa Pemerintah Kota Jakarta Barat akan mempertahankan citra positifnya sebagai daerah dengan pendapatan di atas seratus persen.
“Koleksi Pajak PBB Jakarta Barat pada tahun 2024 menjadi yang tertinggi di DKI Jakarta, justru 101,12 persen,” katanya.
Sementara pendapatan pajak kontribusi terbesar dari pajak tanah dan bangunan (PBB) dan biaya akuisisi tanah dan bangunan (BPHTB), dibandingkan dengan jenis pendapatan pajak lainnya.
Baca Juga: Pendapatan Pajak Lokal di Jakarta Barat Mencapai IDR 6,99 triliun
West Jakarta Bapenda mencatat pendapatan pajak sebesar Rp6,9 triliun lebih pada 19 Desember 2024 atau mencapai 95 persen dari target lebih dari Rp7,5 triliun.
“Saya meminta bantuan semua peringkat sehingga pencapaian ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan tahun 2025, “katanya.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui dekrit gubernur nomor 281 tahun 2025, memberikan insentif bagi pembayar pajak dengan nilai penjualan maksimum (NJOP) sebesar RP2 miliar dengan membebaskan publik untuk pembayaran kepala sekolah PBB 100 persen pada tahun pajak 2025.
Reporter: Redemplus elyonai berisiko syukur
Editor: Sri Muryono
Hak Cipta © antara 2025
RakyatPos Irian










